JERAT Papua bersama masyarakat adat Kankain Kakara Byak (KKB) Mnuk Meos Owi melaksanakan konsolidasi Peta Wilayah Adat di Pulau Owi, kampung Yendakam, Distrik Biak-Timur, Kabupaten Biak Numfor, sebagai langkah memperkuat pengakuan wilayah adat, perlindungan hak-hak masyarakat adat, serta pelestarian kepulauan, perairan laut, dan sumber daya alam bagi generasi mendatang.
Kankain Kakara Byak (KKB) Mnuk Meos Owi merupakan komunitas adat yang bermukim di wilayah pulau Owi, Distrik Biak Timur, Kabupaten Biak Numfor. Wilayah komunitas adat KKB Mnuk Meos Owi berada di perairan laut dan pulau Owi, serta beberapa kepulauan kecil lainnya yang terletak di arah Selatan dan Timur pulau Owi.
Komunitas adat Kankain Kakara Byak (KKB) Mnuk Meos Owi terdiri dari tiga belas Er/Mnuk (klen atau marga), yaitu (1). Er/Mnuk Rumere, (2). Er/Mnuk Rumpaidus, (3). Er/Mnuk Mambrasar, (4). Er/Mnuk Rumkabas, (5). Er/Mnuk Inur, (6). Er/Mnuk Dimara, (7). Er/Mnuk Sanyar, (8). Er/Mnuk Rumansara, (9). Er/Mnuk Koibur, (10) Er/Mnuk Usyor Morin, (11). Er/Mnuk Inar Kombur, (12). Er/Mnuk Usyor, dan (13). Er/Mnuk Meokbun. Ke-13 Er/Mnuk ini telah hadir dalam kegiatan konsolidasi peta wilayah adat tersebut. Selain itu, kegiatan ini dihadiri juga oleh empat (4) kepala kampung, yaitu kepala kampung Yendakam, kepala kampung Sareidi dan kepala kampung Wasori, kepala kampung Owi, serta bapak ketua Jemaat Gereja GKI Elim Owi.
JERAT Papua hadir sebagai mitra masyarakat adat dalam memperkuat perlindungan hak-hak adat dan pengakuan wilayah adat. Kegiatan kemudian dibuka secara resmi oleh Kepala Pemerintah Kampung Yendakam, bapak Yan Yansen Rumansara, yang menyampaikan dukungan terhadap upaya perlindungan.
Kepala Departemen Riset dan Inovasi JERAT Papua, Bapak Albertino Imbiri, menjelaskan bahwa peta wilayah adat, baik wilayah daratan pulau maupun wilayah perairan laut di sekitar pulau Owi, merupakan salah satu unsur utama sebagai objek yang menjadi ruang hidup dan subjek berupa manusia dalam komunitas adat Kankain Kakara Byak (KKB) Mnuk Meos Owi untuk menunjukkan keberadaan masyarakat adat yang menjadi hak milik dan hak guna atas wilayah dan sumber daya alamnya. Menurutnya, tanpa peta wilayah adat, masyarakat adat kerap dipandang sebagai warga negara biasa tanpa pengakuan atas hak kolektif, baik hak milik maupun hak guna terhadap wilayah dan sumber daya alamnya, baik di darat maupun di laut.
Hasil dari konsolidasi berupa gambar peta sketsa oleh peserta konsolidasi ini, kemudian didigitalisasi menggunakan teknologi spasial dan citra satelit, sehingga dapat menghasilkan peta skala wilayah adat yang memiliki data yang akurat.
Perwakilan Dewan Adat Kankain Kakara Byak (KKB) Mnuk Meos Owi, bapak Sergius Rumere selaku seorang Mananwir (pimpinan Er/Mnuk Rumere) di Pulau Owi dan juga sebagai kepala kampung Wasori, menegaskan bahwa, “Saya kira kegiatan-kegiatan yang pemerintah lakukan di waktu lalu saja yang kita dapat ilmu. Ternyata tidak kalah penting bahwa JERAT Papua ini bisa memberikan waktu untuk kita belajar Adat kita, dan ternyata masih banyak hal yang kita belum tahu, akhirnya kita menjadi tahu juga dari sisi kita sebagai anak-anak adat”.
Pada hari pertama kegiatan, Rabu (10/6), Bapak Albertino Imbiri selaku Kepala Departemen Riset dan Inovasi JERAT Papua memberikan materi tentang fungsi dan manfaat peta wilayah adat bagi eksistensi masyarakat adat. Kemudian dilanjutkan dengan materi peta dan prosedur pemetaan partisipatif serta prosedur pengakuan wilayah adat oleh pemerintah Indonesia. Di hari pertama, peserta mulai menggambar peta sketsa dengan membagi dua kelompok. Untuk wilayah daratan pulau dikerjakan oleh satu kelompok dan wilayah perairan laut dikerjakan oleh kelompok kedua.
Kunjungan Lapangan dan Digitalisasi Peta
Di hari ke-enam, Senin (15/6), peserta di kedua kelompok diberikan kesempatan untuk melengkapi data peta sketsa dan mempresentasikannya untuk saling ditanggapi agar dapat melengkapi data dan peta sketsa yang sudah dikerjakan bersama. Pada hari itu juga Tim JERAT Papua melakukan digitalisasi peta untuk mengidentifikasi titik koordinat dari batas luar, termasuk batas keseluruhan wilayah adat Kankain Kakara Byak (KKB) Mnuk Meos Owi. Dan pada hari ke-tujuh, Selasa (16/6), Tim JERAT Papua mempresentasikan hasil konsolidasi peta wilayah adat Kankain Kakara Byak (KKB) Mnuk Meos Owi yang telah dikombinasikan dari peta sketsa yang digambar oleh peserta dan hasil digitasi peta spasial atau peta citra kepada para peserta. Hasil penyusunan data sosial, sejarah dan profil sosial-budaya juga dipresentasikan untuk ditanggapi peserta, agar dapat melengkapi data-data yang masih dianggap kurang menurut pengetahuan yang dimiliki.
Pada kesempatan tersebut, Tim JERAT Papua juga menyerahkan dokumen peta Sketsa batas ke-5 kampung pemerintah di Pulau Owi dikerjakan oleh Tim JERAT Papua pada bulan Januari 2026 lalu kepada ke-4 kepala kampung. Dokumen peta sketsa wilayah pemerintahan ke-4 kampung dan 1 kampung usulan pemekaran ini menjadi dokumen resmi ke-5 kampung di Pulau Owi.
Dalam sesi diskusi dan tanya jawab, peserta menyoroti tantangan yang dihadapi tentang proses pemetaan wilayah adat yang kadang tertunda dan lama untuk diselesaikan, serta peta wilayah laut yang belum banyak orang mengerjakannya. Menanggapi hal tersebut, Albertino Imbiri menjelaskan bahwa proses konsolidasi peta atau pekerjaan pemetaan ini tidak sehari itu dapat diselesaikan. Namun memerlukan waktu yang cukup lama, karena perlu adanya dukungan dari berbagai pihak, terutama masyarakat adat yang menjadi subjek dan objek dari peta itu sendiri. Termasuk pihak yang berbatasan langsung dengan wilayah adatnya. Sedangkan untuk pemetaan wilayah laut itu harus berdasarkan pengetahuan masyarakat adat yang hidup di pesisir pantai sejak dahulu yang sudah memanfaatkan sumber daya alam laut dan memiliki pengetahuan tata ruang laut dengan baik.
Hasil Konsolidasi Peta Wilayah Masyarakat Adat Kankain Kakara Byak Mnuk Meos Owi.
Hasil konsolidasi peta wilayah adat oleh komunitas adat Kankain Kakara Byak Mnuk Meos Owi sebagai subjek pemilik atas wilayah adat ini, diketahui terdiri dari kawasan laut yang mendominasi dengan tata ruang wilayahnya. Dari hasil perhitungan luasan wilayah adat yang dimiliki oleh Masyarakat adat Kankain Kakara Byak (KKB) Mnuk Meos Owi antara lain; luas wilayah laut sekitar 42.160,48 Ha. Sedangkan luas wilayah daratan pulau sekitar 979,14 Ha. Sehingga jumlah total luas wilayah komunitas adat Kankain Kakara Byak (KKB) Mnuk Meos Owi adalah sekitar 43.139,63 Ha. Jumlah ini akan berubah jika pada tahap verifikasi batas wilayah adat nanti dengan komunitas adat tetangga dilaksanakan untuk mendapatkan kesepakatan batas wilayah adat antar tetangga yang ada disekitarnya.