Riset dan Inovasi

Konsolidasi Peta Wilayah Adat Sebagai Wujud Penguatan Dewan Adat Kankain Kakara Byak (KKB) Mnuk Meos Owi Bagi Perlindungan Sumber Daya Laut dan Pulau Owi

Penulis
Rusnandi - MPD
Tanggal
Bacaan
9 menit
Kembali ke Daftar Aktivitas
Kampung Yendakam, pulau Owi, Distrik Biak Timur, Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua
Kampung Yendakam, pulau Owi, Distrik Biak Timur, Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua

JERAT Papua bersama masyarakat adat Kankain Kakara Byak (KKB) Mnuk Meos Owi melaksanakan konsolidasi Peta Wilayah Adat di Pulau Owi, kampung Yendakam, Distrik Biak-Timur, Kabupaten Biak Numfor, sebagai langkah memperkuat pengakuan wilayah adat, perlindungan hak-hak masyarakat adat, serta pelestarian kepulauan, perairan laut, dan sumber daya alam bagi generasi mendatang.

JERAT Papua menyelenggarakan kegiatan konsolidasi Peta Wilayah Adat Kankain Kakara Byak (KKB) Mnuk Meos Owi pada 10–17 Juni 2026 di kampung Yendakam, pulau Owi, Distrik Biak Timur, Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua. Kegiatan ini melibatkan masyarakat adat Kankain Kakara Byak Mnuk Meos Owi di Pulau Owi dari kampung Sareidi, kampung Yendakam, kampung Owi, kampung Wasori dan persiapan pemekaran kampung Owi Selatan yang terdiri dari 13 Keret atau marga, dan didukung oleh ke-4 pemerintah kampung di Pulau Owi yang diwakili oleh ke-empat kepala kampung.

Kankain Kakara Byak (KKB) Mnuk Meos Owi merupakan komunitas adat yang bermukim di wilayah pulau Owi, Distrik Biak Timur, Kabupaten Biak Numfor. Wilayah komunitas adat KKB Mnuk Meos Owi berada di perairan laut dan pulau Owi, serta beberapa kepulauan kecil lainnya yang terletak di arah Selatan dan Timur pulau Owi.

Komunitas adat Kankain Kakara Byak (KKB) Mnuk Meos Owi terdiri dari tiga belas Er/Mnuk (klen atau marga), yaitu (1). Er/Mnuk Rumere, (2). Er/Mnuk Rumpaidus, (3). Er/Mnuk Mambrasar, (4). Er/Mnuk Rumkabas, (5). Er/Mnuk Inur, (6). Er/Mnuk Dimara, (7). Er/Mnuk Sanyar, (8). Er/Mnuk Rumansara, (9). Er/Mnuk Koibur, (10) Er/Mnuk Usyor Morin, (11). Er/Mnuk Inar Kombur, (12). Er/Mnuk Usyor, dan (13). Er/Mnuk Meokbun. Ke-13 Er/Mnuk ini telah hadir dalam kegiatan konsolidasi peta wilayah adat tersebut. Selain itu, kegiatan ini dihadiri juga oleh empat (4) kepala kampung, yaitu kepala kampung Yendakam, kepala kampung Sareidi dan kepala kampung Wasori, kepala kampung Owi, serta bapak ketua Jemaat Gereja GKI Elim Owi.

Pada pembukaan kegiatan di hari Rabu (10/6), Bapak Yan Yansen Rumansara selaku kepala Pemerintah Kampung Yendakam menyampaikan sambutan sekaligus membuka kegiatan, menegaskan bahwa, “ternyata apa yang dilakukan oleh lembaga JERAT Papua ini sangat bermanfaat. Karena dari kegiatan pertama bulan Januari 2026 lalu, kita diajarkan melakukan pendataan penduduk, kemudian pada kegiatan kedua yang lalu, kita diajar dan dikasih ingat bahwa selama kita hidup di atas tanah adat, dan kalau kita tidak menjalani hidup sesuai dengan nilai-nilai adat itu dengan benar, berarti kita sudah menyangkal pribadi kita masing-masing. Kita diajar bahwa kalau kita menyelesaikan perkara-perkara adat, maka langkah yang harus dilakukan dari awal harus sampai dengan selesainya. Dan saat ini kita akan belajar bersama untuk menggambar peta batas wilayah adat kita secara keseluruhan dari batas luar yang menunjukkan keberadaan kita sejak dahulu sampai saat ini. Ini merupakan pendidikan bagi kita dan patut kita syukuri dan berterima kasih.”

JERAT Papua hadir sebagai mitra masyarakat adat dalam memperkuat perlindungan hak-hak adat dan pengakuan wilayah adat. Kegiatan kemudian dibuka secara resmi oleh Kepala Pemerintah Kampung Yendakam, bapak Yan Yansen Rumansara, yang menyampaikan dukungan terhadap upaya perlindungan.

Sorotan Utama

Kepala Departemen Riset dan Inovasi JERAT Papua, Bapak Albertino Imbiri, menjelaskan bahwa peta wilayah adat, baik wilayah daratan pulau maupun wilayah perairan laut di sekitar pulau Owi, merupakan salah satu unsur utama sebagai objek yang menjadi ruang hidup dan subjek berupa manusia dalam komunitas adat Kankain Kakara Byak (KKB) Mnuk Meos Owi untuk menunjukkan keberadaan masyarakat adat yang menjadi hak milik dan hak guna atas wilayah dan sumber daya alamnya. Menurutnya, tanpa peta wilayah adat, masyarakat adat kerap dipandang sebagai warga negara biasa tanpa pengakuan atas hak kolektif, baik hak milik maupun hak guna terhadap wilayah dan sumber daya alamnya, baik di darat maupun di laut.

Bapak Albertino menegaskan bahwa konsolidasi peta wilayah adat adalah salah satu metode yang dipilih untuk mendeskripsikan dan menggambar wilayah adatnya, karena sesungguhnya pengetahuan peta atau wilayah adat telah ada dalam pengetahuan komunitas adat sejak dahulu dari leluhur mereka secara lisan. Sehingga konsolidasi peta adalah cara yang tepat untuk menulis dan menggambar apa yang diketahui tentang jati diri dan ruang dimana komunitas adat ini telah hidup sejak lama. Adanya dokumen peta dan kepemilikannya dapat menjadi eksistensi bagi pengakuan secara resmi dari pemerintah, terutama pemerintah kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua.

Hasil dari konsolidasi berupa gambar peta sketsa oleh peserta konsolidasi ini, kemudian didigitalisasi menggunakan teknologi spasial dan citra satelit, sehingga dapat menghasilkan peta skala wilayah adat yang memiliki data yang akurat.

Ia juga menjelaskan bahwa dasar hukum pengakuan masyarakat dan wilayah adat, adalah dengan adanya UU No. 26 Tahun 2007, tentang Penataan Ruang (Pasal 65), PP No.68 Tahun 2010, tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang, serta Permendagri Nomor 52 Tahun 2014, tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, yang mewajibkan setiap Bupati dan Walikota melakukan identifikasi dan melakukan perlindungan serta pengakuan terdapat eksistensi setiap komunitas adat dalam wilayah pemerintahannya. Sehingga konsolidasi peta wilayah adat Kankain Kakara Byak (KKB) Mnuk Meos Owi ini dilaksanakan berdasarkan amanah undang-undang Negara Republik Indonesia.

Perwakilan Dewan Adat Kankain Kakara Byak (KKB) Mnuk Meos Owi, bapak Sergius Rumere selaku seorang Mananwir (pimpinan Er/Mnuk Rumere) di Pulau Owi dan juga sebagai kepala kampung Wasori, menegaskan bahwa, “Saya kira kegiatan-kegiatan yang pemerintah lakukan di waktu lalu saja yang kita dapat ilmu. Ternyata tidak kalah penting bahwa JERAT Papua ini bisa memberikan waktu untuk kita belajar Adat kita, dan ternyata masih banyak hal yang kita belum tahu, akhirnya kita menjadi tahu juga dari sisi kita sebagai anak-anak adat”.

Proses Konsolidasi Peta Wilayah Adat

Pada hari pertama kegiatan, Rabu (10/6), Bapak Albertino Imbiri selaku Kepala Departemen Riset dan Inovasi JERAT Papua memberikan materi tentang fungsi dan manfaat peta wilayah adat bagi eksistensi masyarakat adat. Kemudian dilanjutkan dengan materi peta dan prosedur pemetaan partisipatif serta prosedur pengakuan wilayah adat oleh pemerintah Indonesia. Di hari pertama, peserta mulai menggambar peta sketsa dengan membagi dua kelompok. Untuk wilayah daratan pulau dikerjakan oleh satu kelompok dan wilayah perairan laut dikerjakan oleh kelompok kedua.

Kegiatan dilanjutkan pada hari kedua, Kamis (11/6), peserta melanjutkan proses identifikasi wilayah komunitas adat Kankain Kakara Byak (KKB) Mnuk Meos Owi. Kegiatan ini didampingi oleh Albertino Imbiri, bersama Mia Esti Asmuruf sebagai Spesialis Pemetaan JERAT Papua dan Sampari Mansawan sebagai tenaga asisten pembuatan peta, yang memberikan pendampingan teknis selama proses identifikasi wilayah adat berlangsung. Kegiatan ini juga difokuskan pada penyusunan data sosial, sejarah asal-usul komunitas adat, serta inventarisasi sumber daya alam yang terdapat di wilayah adat, baik di Pulau Owi dan beberapa pulau kecil lainnya. Demikian juga sumber daya alam perairan laut yang menjadi hak milik dan hak guna Kankain Kakara Byak (KKB) Mnuk Meos Owi.


Kunjungan Lapangan dan Digitalisasi Peta

Hari ketiga, Jumat (12/6), peserta melaksanakan Ground Check atau pengukuran titik koordinat dengan GPS di batas luar wilayah adat yang berada di perairan laut pulau Owi dan beberapa pulau kecil di sekitarnya menggunakan perahu fiber-boat. Pada hari keempat, Sabtu (13/6), peserta melakukan Ground Check atau pengukuran titik koordinat di Pulau Owi untuk mendapatkan data tentang tata ruang adat dan sumber daya alam didalamnya. Pada hari ke-lima, Minggu Sore (14/6), perwakilan dari kedua kelompok melanjutkan menyusunan data sosial, sejarah, sumber daya alam, nilai-nilai adat yang menjadi unsur eksistensi Kankain Kakara Byak (KKB) Mnuk Meos Owi.

Di hari ke-enam, Senin (15/6), peserta di kedua kelompok diberikan kesempatan untuk melengkapi data peta sketsa dan mempresentasikannya untuk saling ditanggapi agar dapat melengkapi data dan peta sketsa yang sudah dikerjakan bersama. Pada hari itu juga Tim JERAT Papua melakukan digitalisasi peta untuk mengidentifikasi titik koordinat dari batas luar, termasuk batas keseluruhan wilayah adat Kankain Kakara Byak (KKB) Mnuk Meos Owi. Dan pada hari ke-tujuh, Selasa (16/6), Tim JERAT Papua mempresentasikan hasil konsolidasi peta wilayah adat Kankain Kakara Byak (KKB) Mnuk Meos Owi yang telah dikombinasikan dari peta sketsa yang digambar oleh peserta dan hasil digitasi peta spasial atau peta citra kepada para peserta. Hasil penyusunan data sosial, sejarah dan profil sosial-budaya juga dipresentasikan untuk ditanggapi peserta, agar dapat melengkapi data-data yang masih dianggap kurang menurut pengetahuan yang dimiliki.

Pada kesempatan tersebut, Tim JERAT Papua juga menyerahkan dokumen peta Sketsa batas ke-5 kampung pemerintah di Pulau Owi dikerjakan oleh Tim JERAT Papua pada bulan Januari 2026 lalu kepada ke-4 kepala kampung. Dokumen peta sketsa wilayah pemerintahan ke-4 kampung dan 1 kampung usulan pemekaran ini menjadi dokumen resmi ke-5 kampung di Pulau Owi.

Dalam sesi diskusi dan tanya jawab, peserta menyoroti tantangan yang dihadapi tentang proses pemetaan wilayah adat yang kadang tertunda dan lama untuk diselesaikan, serta peta wilayah laut yang belum banyak orang mengerjakannya. Menanggapi hal tersebut, Albertino Imbiri menjelaskan bahwa proses konsolidasi peta atau pekerjaan pemetaan ini tidak sehari itu dapat diselesaikan. Namun memerlukan waktu yang cukup lama, karena perlu adanya dukungan dari berbagai pihak, terutama masyarakat adat yang menjadi subjek dan objek dari peta itu sendiri. Termasuk pihak yang berbatasan langsung dengan wilayah adatnya. Sedangkan untuk pemetaan wilayah laut itu harus berdasarkan pengetahuan masyarakat adat yang hidup di pesisir pantai sejak dahulu yang sudah memanfaatkan sumber daya alam laut dan memiliki pengetahuan tata ruang laut dengan baik.

Sebagai penutup kegiatan, masyarakat adat Kankain Kakara Byak (KKB) Mnuk Meos Owi bersama JERAT Papua berkomitmen memperkuat komunitas adat dan mendorong percepatan pengakuan wilayah adat, baik di laut maupun di daratan pulau Owi secara resmi oleh pemerintah daerah kabupaten Biak Numfor. Melalui konsolidasi peta wilayah adat ini, masyarakat adat berharap agar wilayah, identitas, dan hak-hak kolektif mereka dapat terlindungi untuk penyelamatan sumber daya laut sebagai warisan bagi generasi Kankain Kakara Byak Mnuk Meos Owi berikutnya.

Hasil Konsolidasi Peta Wilayah Masyarakat Adat Kankain Kakara Byak Mnuk Meos Owi.

Hasil konsolidasi peta wilayah adat oleh komunitas adat Kankain Kakara Byak Mnuk Meos Owi sebagai subjek pemilik atas wilayah adat ini, diketahui terdiri dari kawasan laut yang mendominasi dengan tata ruang wilayahnya. Dari hasil perhitungan luasan wilayah adat yang dimiliki oleh Masyarakat adat Kankain Kakara Byak (KKB) Mnuk Meos Owi antara lain; luas wilayah laut sekitar 42.160,48 Ha. Sedangkan luas wilayah daratan pulau sekitar 979,14 Ha. Sehingga jumlah total luas wilayah komunitas adat Kankain Kakara Byak (KKB) Mnuk Meos Owi adalah sekitar 43.139,63 Ha. Jumlah ini akan berubah jika pada tahap verifikasi batas wilayah adat nanti dengan komunitas adat tetangga dilaksanakan untuk mendapatkan kesepakatan batas wilayah adat antar tetangga yang ada disekitarnya.

Tata ruang wilayah adat laut menurut pengetahuan komunitas adat Kankain Kakara Byak Mnuk Meos Owi terdiri dari 8 zona wilayah laut, antara lain; (1). Sarei (zona pesisir Pantai), (2). Siser (zona perairan laut sepanjang pesisir Pantai), (3). Bosen (zona perairan laut yang terdapat karang/reep setelah Siser dan Sarei). (4). Manspar (zona perairan laut yang terletak di curam/tebing laut), (5). Kafafer (zona perairan laut terletak di dasar laut), (6). Soren (samudera atau zona perairan laut pada umumnya), (7). Rirwor Berpres (zona reep/karang timbul di permukaan air laut), dan (8). Rirwor Bemsar (zona reep/karang tenggelam di bawah permukaan air laut). Di setiap zona perairan laut ini memiliki sumber daya alam, baik flora dan fauna laut sesuai dengan karakteristik, suhu air, dan kondisi cuacanya tersendiri. Sedangkan zona daratan pulau Owi dan beberapa pulau kecil lainnya dibagi menurut kondisi tanah, cuaca dan suhu udaranya untuk bercocok tanam komoditi lokal, seperti ubi-ubian, sayur-sayuran dan singkong sebagai pangan lokal bagi komunitas adat.

Bagikan Artikel
Sebarkan ke media sosial