Aktivitas

JERAT Papua Perkuat Kebijakan Safeguarding, Tegaskan Komitmen Zero Tolerance terhadap Kekerasan

Penulis
Rusnandi - MPD
Tanggal
Bacaan
3 menit
Kembali ke Daftar Aktivitas
JERAT Papua memperkuat komitmen kelembagaan melalui penyusunan Kebijakan Safeguarding dan Kode Etik Perlindungan untuk mewujudkan lingkungan yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.
JERAT Papua memperkuat komitmen kelembagaan melalui penyusunan Kebijakan Safeguarding dan Kode Etik Perlindungan untuk mewujudkan lingkungan yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.

Jaringan Masyarakat Papua (JERAT Papua) melaksanakan lokakarya intensif selama dua hari pada 20-21 Agustus 2026, untuk menyusun Kebijakan Perlindungan Kelembagaan (Safeguarding Policy) dan Kode Etik Perlindungan (Code of Conduct). Kegiatan berlangsung di Kantor JERAT Papua dan secara daring melalui Zoom Meetings, difasilitasi oleh Ibu Irene Purnia Arifajar (Volunteer SKALA) bersama Bapak Pitoyo, Konsultan Nasional Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

Sorotan Utama

Lokakarya ini didorong oleh komitmen kelembagaan JERAT Papua untuk memastikan terciptanya ruang yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, pelecehan seksual, dan penelantaran. Kebijakan safeguarding (perlindungan) ini bertujuan melindungi seluruh staf JERAT Papua serta penerima manfaat program. Kelompok yang dilindungi anak-anak, orang muda, dan orang dewasa rentan, termasuk yang berada dalam komunitas masyarakat adat yang berinteraksi dengan seluruh program dan operasional JERAT Papua.

Dalam lokakarya ini, Bapak Pitoyo, selaku fasilitator, menegaskan bahwa setiap orang memiliki kewajiban untuk berperan dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi kelompok rentan. Sejalan dengan hal tersebut, Irene Arifajar, fasilitator, menekankan bahwa safeguarding merupakan upaya bersama untuk memastikan setiap individu merasa aman, dihargai, dan terlindungi. Pesan tersebut menegaskan bahwa penerapan safeguarding perlu menjadi bagian dari sikap, perilaku, dan praktik seluruh pihak dalam menjalankan kegiatan dan program JERAT Papua.

Lokakarya Melibatkan Seluruh Unsur Organisasi JERAT Papua

Seluruh unsur organisasi dilibatkan, mulai dari Direktur JERAT Papua, Bapak Jimmy Biay, jajaran manajer dan kepala departemen, tim pendukung, hingga koordinator wilayah di Biak, Supiori, Nabire, Sarmi, Boven Digoel, dan Mappi.

Langkah ini menunjukkan bahwa kebijakan ini dirancang untuk berlaku hingga level operasional terkecil. Keterlibatan seluruh unsur organisasi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat pemahaman dan komitmen bersama terhadap penerapan kebijakan Safeguarding di lingkungan JERAT Papua.

Fondasi dan Regulasi Safeguarding

Hari pertama lokakarya mencakup pemetaan awal dan studi kasus terkait informed consent, definisi dan kluster kerentanan masyarakat adat Papua, serta bedah regulasi hukum positif termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW), dan UU Ketenagakerjaan. Sesi hari pertama ditutup dengan pemaparan empat pilar utama standar perlindungan internasional, yakni Policy, People, Procedure, dan Accountability.

Operasionalisasi dan Kode Etik

Hari kedua membahas tumbuh kembang dan ekologi anak, pengasuhan berbasis budaya, serta penguatan standar perlindungan melalui Kode Etik Perilaku (Code of Conduct). Pembahasan mencakup prinsip Rule of Two, yaitu memastikan pendampingan anak atau kelompok rentan dilakukan dengan melibatkan lebih dari satu orang untuk mencegah risiko kekerasan atau penyalahgunaan relasi kuasa, serta kewajiban melapor (Duty to Report) dan penguatan langkah tindak lanjut dalam penerapan Kebijakan Safeguarding.

Selama diskusi interaktif selama dua hari, lokakarya menghasilkan sejumlah poin penting untuk memperkuat naskah Kebijakan Safeguarding, termasuk penegasan prinsip zero tolerance terhadap kekerasan, eksploitasi, pelecehan, dan diskriminasi, perlindungan kelompok rentan dan masyarakat adat, penerapan perspektif gender dan inklusi disabilitas, serta penguatan mekanisme pelaporan dan kerahasiaan data. Pembahasan juga menekankan pentingnya penerapan kebijakan yang selaras dengan hukum, adat lokal, dan standar perlindungan yang berlaku di Tanah Papua.

Rencana Tindak Lanjut (RTL)

Untuk memastikan Kebijakan Safeguarding dapat diterapkan secara efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, disepakati rangkaian tindak lanjut pasca-lokakarya. Tahapan tersebut meliputi penyempurnaan draf kebijakan dan dokumen pendukung, penelaahan internal, serta diseminasi kepada pihak terkait untuk memperoleh masukan. Seluruh masukan kemudian akan dikompilasi sebagai bahan penyempurnaan sebelum naskah final diajukan untuk proses pengesahan dan implementasi, yang selanjutnya akan ditandatangani oleh seluruh staf JERAT Papua sebagai bentuk komitmen bersama dalam penerapan Kebijakan Safeguarding. kepada Badan Pengurus Yayasan untuk mendapatkan persetujuan legalitas dan penandatanganan bersama.

Topik: #SafeguardingPolicy #KodeEtikPerlindungan #JERATPapua #ZeroToleranceKekerasan
Bagikan Artikel
Sebarkan ke media sosial