Aktivitas

JERAT Papua dan BRWA Jalin Kerja Sama Strategis untuk Akselerasi Pengakuan Wilayah Adat se-Tanah Papua

Penulis
Rusnandi - MPD
Tanggal
Bacaan
4 menit
Kembali ke Daftar Aktivitas
Foto bersama jajaran JERAT Papua dan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) usai penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai langkah strategis untuk memperkuat pemetaan, registrasi, verifikasi, dan pengakuan wilayah adat di seluruh Tanah Papua.
Foto bersama jajaran JERAT Papua dan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) usai penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai langkah strategis untuk memperkuat pemetaan, registrasi, verifikasi, dan pengakuan wilayah adat di seluruh Tanah Papua.

Jaringan Masyarakat Papua (JERAT Papua) secara resmi menjalin kerja sama strategis dengan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Kantor JERAT Papua, pada Minggu, 6 September 2026. Penandatanganan dilakukan oleh perwakilan kedua lembaga, disaksikan langsung oleh jajaran pimpinan JERAT Papua dan tim BRWA yang hadir dalam pertemuan tersebut. Kolaborasi ini menghubungkan dua kekuatan utama yang saling melengkapi: rekam jejak panjang JERAT Papua dalam pendampingan masyarakat adat di tingkat tapak di seluruh wilayah kerjanya di Tanah Papua, serta sistem registrasi, verifikasi, dan basis data wilayah adat berskala nasional yang dikelola oleh BRWA.

Sorotan Utama

Dalam sambutannya, Jimmy Biay, Direktur JERAT Papua, menyampaikan bahwa proses pendampingan yang telah dibangun bersama masyarakat menjadi dasar penting untuk terus memperkuat komunikasi dan kerja sama. Setiap program dan langkah ke depan diharapkan dapat berangkat dari kondisi dan kebutuhan masyarakat, dengan tetap menempatkan rumah, tanah, kehidupan, serta kepentingan masyarakat sebagai hal utama dalam perjuangan bersama.

Kasmita Widodo, Kepala BRWA, menekankan pentingnya membangun kolaborasi antara masyarakat, pemerintah, organisasi masyarakat sipil, dan akademisi untuk memperkuat kapasitas komunitas dan mendukung perjuangan masyarakat adat. BRWA juga mendorong optimalisasi data, platform, dan teknologi untuk memperkuat pengelolaan informasi, analisis wilayah, serta mendukung berbagai kebutuhan masyarakat di tingkat kampung.

Menjembatani Identifikasi Komunitas dan Standardisasi Nasional

Secara substansial, penandatanganan PKS ini bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen integratif yang mempertemukan proses identifikasi serta pemetaan partisipatif di tingkat komunitas yang selama ini menjadi fokus JERAT Papua dengan mekanisme registrasi dan validasi yang terstandardisasi secara nasional melalui BRWA. Langkah ini memberikan jalur formal agar hasil kerja lapangan komunitas dapat diakui dan terintegrasi ke dalam basis data nasional, menjawab tantangan struktural di mana data lokal sering kali belum terhubung ke dalam sistem resmi pemerintahan.

Akselerasi Pengakuan Hukum

Kolaborasi ini diarahkan untuk mencapai satu tujuan utama: mempercepat pengakuan hukum atas wilayah adat secara terukur dan berkelanjutan. Berdasarkan kerangka kerja sama yang disepakati, kedua lembaga berkomitmen memperkuat kapasitas kelembagaan dalam pemetaan, registrasi, verifikasi, dan sertifikasi, serta memperkuat advokasi kebijakan kepada pemerintah daerah agar penetapan wilayah adat dapat terealisasi secara nyata.

Ketiga tahapan tersebut berjalan secara berkesinambungan. Registrasi menjadi pintu masuk bagi data hasil pemetaan partisipatif di tingkat komunitas untuk didaftarkan secara resmi ke dalam basis data wilayah adat nasional yang dikelola BRWA. Data yang telah teregistrasi kemudian melalui tahap verifikasi, yakni proses pengecekan silang atas batas, sejarah, dan klaim wilayah adat antara dokumen hasil pemetaan lapangan dengan konfirmasi langsung bersama masyarakat adat setempat, guna memastikan keabsahan dan akurasi data sebelum diakui secara resmi. Setelah dinyatakan valid, wilayah adat memasuki tahap sertifikasi, yaitu penerbitan bukti pengakuan formal yang menjadi dasar kuat bagi penetapan wilayah adat melalui produk hukum di tingkat pemerintah daerah maupun nasional, sekaligus memperkuat posisi masyarakat adat dalam mempertahankan hak atas wilayahnya dari berbagai ancaman tumpang tindih perizinan.

Optimalisasi Sistem Spasial dan Integrasi Tata Ruang

Selain penguatan aspek spasial dan sosial, kerja sama ini juga mencakup pemanfaatan Sistem Informasi Wilayah Adat (WebGIS BRWA). Platform ini memungkinkan pengelolaan data yang transparan, integrasi peta wilayah adat ke dalam simpul Jaringan Informasi Geospasial Nasional (JIGN), serta analisis tumpang tindih tenurial guna mengawal kebijakan penataan ruang dan perlindungan hak masyarakat adat dari berbagai izin konsesi.

Lebih lanjut, ruang lingkup kerja sama ini menyentuh aspek strategis tata ruang pemerintahan, mulai dari sinkronisasi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tingkat kabupaten/kota dan provinsi, hingga pengintegrasian data wilayah adat sebagai lampiran resmi dalam Peraturan Daerah tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Adat (Perda PPMA). Melalui langkah ini, hasil pendampingan yang dilakukan JERAT Papua di seluruh wilayah kerja diharapkan bertransformasi menjadi produk hukum yang mengikat secara regulatif, sehingga memiliki legitimasi formal dan tidak lagi sekadar menjadi arsip atau dokumen internal komunitas..

Langkah Lanjutan

Sebagai tindak lanjut atas kesepakatan ini, pekan depan kedua belah pihak dijadwalkan menggelar pertemuan koordinasi untuk merumuskan langkah-langkah strategis guna mempercepat tahapan proses pemetaan, registrasi, verifikasi, dan sertifikasi wilayah adat. Langkah ini menjadi penanda bahwa kerja sama yang baru dijalin segera bergerak dari tataran komitmen menuju pelaksanaan konkret di lapangan, demi mempercepat pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat di seluruh wilayah kerja JERAT Papua di Tanah Papua.

Topik: #JERATPapua #BRWA #WilayahAdat #MasyarakatAdat
Bagikan Artikel
Sebarkan ke media sosial