Ringkasan Publikasi
Panduan ini memberikan framework untuk penguatan kapasitas aparat pemerintah kampung dan Badan Musyawarah Kampung (Bamuskam) agar dapat menjalankan fungsi pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat dengan baik.
Dasar Hukum:
- UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Perda Provinsi Papua tentang Kampung
- Perbup tentang Pedoman Tata Kelola Kampung
Struktur Pemerintahan Kampung:
- Kepala Kampung: Pimpinan pemerintahan
- Sekretaris Kampung: Koordinator administrasi
- Bendahara: Pengelola keuangan
- Kepala Seksi: Pemerintahan, pembangunan, kesejahteraan
- Bamuskam: Lembaga legislatif kampung
Tugas dan Fungsi Aparat:
Panduan ini menjabarkan detail tugas, fungsi, dan tanggung jawab setiap posisi dalam pemerintahan kampung, termasuk SOP untuk setiap kegiatan.
Materi Penguatan:
- Administrasi Pemerintahan: Tata naskah, arsip, pelayanan
- Pengelolaan Keuangan: Pembukuan, pelaporan, audit
- Perencanaan Pembangunan: Musrenbang, penyusunan dokumen
- Pelayanan Publik: Administrasi kependudukan, surat-menyurat
- Pengawasan dan Akuntabilitas: Peran Bamuskam
Peran Bamuskam:
- Membahas dan menyetujui Rancangan Peraturan Kampung
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Kampung dan APBKampung
- Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Kampung
- Membentuk panitia pemilihan Kepala Kampung
Tools dan Template:
- Struktur organisasi kampung
- Uraian tugas setiap jabatan
- SOP pelayanan administrasi
- Format buku register kampung
- Template surat-surat dinas
- Checklist administrasi keuangan
Informasi Publikasi
| Jenis Konten | Hasil Penelitian |
| Kategori | Panduan |
| Penulis | Divisi - Penguatan Kapasitas JERAT Papua |
| Tanggal Terbit | 18 Desember 2022 |
| Jumlah Halaman | 76 halaman |
| Ukuran File | 15.2 |
| Bahasa | Bahasa Indonesia |
Topik Terkait
#Panduan#Aparat Kampung#Bamuskam#Penguatan Kapasitas
Bagikan
Dapatkan Publikasi Terbaru
Berlangganan untuk memperoleh kabar artikel ilmiah dan publikasi penelitian terbaru.
Berlangganan