JERAT Papua
Standar Operasional Prosedur Peradilan Adat Klaben

Standar Operasional Prosedur Peradilan Adat Klaben

SOP pelaksanaan peradilan adat dan penyelesaian sengketa menurut hukum adat Klaben.

Standar Operasional Prosedur Peradilan Adat Klaben
Juni 2022
Dokumentasi Hukum Adat
68 halaman
8.2 MB
Dewan Adat Klaben & JERAT Papua
Bahasa:
Bahasa Indonesia
Dokumentasi Hukum Adat

Standar Operasional Prosedur pelaksanaan peradilan adat Klaben yang mengatur tata cara penyelesaian sengketa, penegakan norma adat, dan mekanisme keadilan restoratif berdasarkan hukum adat masyarakat Klaben.

Nilai-nilai Dasar Peradilan Adat Klaben:

  • Keadilan Komunal: Mengutamakan kepentingan bersama
  • Rekonsiliasi: Memulihkan hubungan yang rusak
  • Proporsionalitas: Sanksi sesuai dengan pelanggaran
  • Publisitas: Proses terbuka untuk pembelajaran masyarakat

Yurisdiksi Peradilan Adat:

  • Wilayah: Berlaku untuk wilayah adat Klaben
  • Subjek: Warga masyarakat adat Klaben
  • Objek: Perkara yang diatur dalam hukum adat
  • Batasan: Tidak menangani kejahatan berat yang menjadi domain peradilan negara

Tahapan Penyelesaian Sengketa:

  • Tahap Informal: Penyelesaian di tingkat keluarga/klan
  • Tahap Mediasi: Fasilitasi oleh tokoh adat netral
  • Tahap Peradilan: Sidang formal dengan hakim adat
  • Tahap Eksekusi: Pelaksanaan putusan dan ritual

Struktur Majelis Hakim:

  • Majelis terdiri dari 3-5 tetua adat
  • Dipilih berdasarkan pengetahuan hukum adat dan kebijaksanaan
  • Independen dari pihak yang bersengketa
  • Dapat melibatkan ahli khusus untuk kasus tertentu

Prosedur Persidangan:

  • Pembukaan: Ritual adat pembuka, doa/mantra
  • Pemaparan Kasus: Penggugat menyampaikan tuntutan
  • Pembelaan: Tergugat memberikan tanggapan
  • Pembuktian: Presentasi bukti dan saksi
  • Deliberasi: Musyawarah tertutup majelis hakim
  • Putusan: Pengumuman keputusan dan alasannya
  • Penutupan: Ritual penutup, komitmen untuk melaksanakan putusan

Sanksi dan Kompensasi:

  • Kompensasi Material: Penggantian kerugian dalam bentuk barang atau uang adat
  • Denda Adat: Pembayaran kepada korban dan komunitas
  • Ritual Perdamaian: Upacara untuk memulihkan harmoni
  • Pengabdian Komunitas: Kerja untuk kepentingan umum
  • Sanksi Sosial: Pembatasan hak tertentu dalam komunitas

Mekanisme Pengawasan:

  • Evaluasi putusan oleh majelis adat tingkat lebih tinggi
  • Kontrol sosial oleh masyarakat
  • Dokumentasi dan analisis kasus sebagai pembelajaran

Tags:

#SOP #Peradilan Adat #Klaben #Hukum Adat

Tertarik dengan Publikasi Kami?

Berlangganan newsletter untuk mendapatkan akses awal ke publikasi dan laporan penelitian terbaru kami.