
Standar Operasional Prosedur Dewan Adat Suku Madewana
SOP pengelolaan kelembagaan dan fungsi Dewan Adat Suku Madewana.
Agustus 2022
Dokumentasi Hukum Adat
56 halaman
6.9 MB
Dewan Adat Suku Madewana & JERAT Papua
Bahasa:
Bahasa Indonesia
Dokumentasi Hukum Adat
Standar Operasional Prosedur pengelolaan kelembagaan Dewan Adat Suku Madewana yang mengatur struktur organisasi, fungsi, mekanisme kerja, dan tata kelola institusi adat secara komprehensif.
Visi dan Misi Dewan Adat:
Visi: Terwujudnya masyarakat adat Madewana yang berdaulat, sejahtera, dan lestari berdasarkan nilai-nilai adat dan kearifan lokal.
Misi: Menjaga kedaulatan wilayah adat, menegakkan hukum adat, melestarikan budaya, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Struktur Organisasi:
- Dewan Pimpinan: Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara
- Majelis Adat: Tetua-tetua dari berbagai klan
- Bidang-bidang: Hukum adat, wilayah dan SDA, sosial budaya, ekonomi, advokasi
- Unit Pendukung: Administrasi, keuangan, komunikasi
Tugas Pokok dan Fungsi:
- Mengatur dan mengelola kehidupan masyarakat adat
- Melestarikan dan mengembangkan hukum adat
- Melindungi hak atas tanah dan sumber daya alam
- Menyelesaikan konflik dan sengketa adat
- Mewakili aspirasi masyarakat adat
Standar Prosedur Kerja:
- Penanganan Sengketa: Penerimaan laporan, investigasi, mediasi, putusan
- Pengelolaan Wilayah: Pemetaan, patroli, perizinan pemanfaatan
- Pelestarian Budaya: Dokumentasi, transmisi pengetahuan, festival
- Advokasi: Lobby, kampanye, litigasi
Manajemen Keuangan:
- Sumber dana: iuran masyarakat, hibah, usaha produktif
- Penganggaran partisipatif
- Sistem akuntansi dan pembukuan
- Audit dan transparansi keuangan
Monitoring dan Evaluasi:
- Indikator kinerja kelembagaan
- Evaluasi program berkala
- Umpan balik dari masyarakat
- Perbaikan berkelanjutan
Tags:
#SOP
#Dewan Adat
#Suku Madewana
#Kelembagaan
Tertarik dengan Publikasi Kami?
Berlangganan newsletter untuk mendapatkan akses awal ke publikasi dan laporan penelitian terbaru kami.
