JERAT Papua
Standar Operasional Prosedur Dewan Adat Klaben

Standar Operasional Prosedur Dewan Adat Klaben

SOP pengelolaan kelembagaan dan fungsi Dewan Adat Klaben.

Standar Operasional Prosedur Dewan Adat Klaben
Oktober 2022
Dokumentasi Hukum Adat
58 halaman
7.1 MB
Dewan Adat Klaben & JERAT Papua
Bahasa:
Bahasa Indonesia
Dokumentasi Hukum Adat

Standar Operasional Prosedur untuk pengelolaan kelembagaan Dewan Adat Klaben, mengatur tata kelola organisasi, mekanisme pengambilan keputusan, dan fungsi pelayanan kepada masyarakat adat.

Struktur Organisasi Dewan Adat:

  • Ketua Dewan Adat: Pimpinan tertinggi dan juru bicara
  • Wakil Ketua: Koordinator bidang-bidang teknis
  • Sekretaris: Pengelola administrasi dan dokumentasi
  • Bendahara: Pengelola keuangan dan aset
  • Divisi Fungsional: Hukum adat, wilayah adat, ritual, ekonomi adat

Tugas dan Fungsi Utama:

  • Menjaga dan menegakkan hukum adat Klaben
  • Menyelesaikan konflik internal masyarakat
  • Melindungi tanah dan sumber daya alam adat
  • Melestarikan tradisi dan budaya Klaben
  • Mewakili masyarakat dalam forum eksternal

Prosedur Operasional:

  • Penerimaan Pengaduan: Registrasi, klasifikasi, penugasan
  • Penanganan Kasus: Investigasi, mediasi, putusan
  • Pelaksanaan Ritual: Persiapan, pelaksanaan, dokumentasi
  • Pengelolaan Wilayah: Patroli, pemetaan, penegakan batas

Tata Kelola Internal:

  • Mekanisme rekrutmen dan pemberhentian pengurus
  • Kode etik dan disiplin anggota dewan
  • Sistem reward dan sanksi
  • Evaluasi kinerja berkala

Hubungan Kelembagaan:

  • Koordinasi dengan pemerintah kampung/distrik
  • Kerjasama dengan dewan adat lainnya
  • Keterlibatan dalam jaringan masyarakat adat
  • Protokol dengan pihak eksternal (perusahaan, LSM)

Tags:

#SOP #Dewan Adat #Klaben #Kelembagaan

Tertarik dengan Publikasi Kami?

Berlangganan newsletter untuk mendapatkan akses awal ke publikasi dan laporan penelitian terbaru kami.