Tentang Publikasi Ini
Standar Operasional Prosedur untuk pengelolaan kelembagaan Dewan Adat Klaben, mengatur tata kelola organisasi, mekanisme pengambilan keputusan, dan fungsi pelayanan kepada masyarakat adat.
Struktur Organisasi Dewan Adat:
- Ketua Dewan Adat: Pimpinan tertinggi dan juru bicara
- Wakil Ketua: Koordinator bidang-bidang teknis
- Sekretaris: Pengelola administrasi dan dokumentasi
- Bendahara: Pengelola keuangan dan aset
- Divisi Fungsional: Hukum adat, wilayah adat, ritual, ekonomi adat
Tugas dan Fungsi Utama:
- Menjaga dan menegakkan hukum adat Klaben
- Menyelesaikan konflik internal masyarakat
- Melindungi tanah dan sumber daya alam adat
- Melestarikan tradisi dan budaya Klaben
- Mewakili masyarakat dalam forum eksternal
Prosedur Operasional:
- Penerimaan Pengaduan: Registrasi, klasifikasi, penugasan
- Penanganan Kasus: Investigasi, mediasi, putusan
- Pelaksanaan Ritual: Persiapan, pelaksanaan, dokumentasi
- Pengelolaan Wilayah: Patroli, pemetaan, penegakan batas
Tata Kelola Internal:
- Mekanisme rekrutmen dan pemberhentian pengurus
- Kode etik dan disiplin anggota dewan
- Sistem reward dan sanksi
- Evaluasi kinerja berkala
Hubungan Kelembagaan:
- Koordinasi dengan pemerintah kampung/distrik
- Kerjasama dengan dewan adat lainnya
- Keterlibatan dalam jaringan masyarakat adat
- Protokol dengan pihak eksternal (perusahaan, LSM)
Informasi Detail
| Judul | Standar Operasional Prosedur Dewan Adat Klaben |
| Penulis | Dewan Adat Klaben & JERAT Papua |
| Kategori | Dokumentasi Hukum Adat |
| Tanggal Terbit | Sabtu, 22 Oktober 2022 |
| Jumlah Halaman | 58 halaman |
| Ukuran File | 7.1 MB |
| Bahasa | Bahasa Indonesia |
Topik Terkait
Bagikan
Dapatkan Publikasi Terbaru
Berlangganan newsletter untuk mendapatkan notifikasi publikasi dan laporan penelitian terbaru.
Berlangganan