Tentang Publikasi Ini
Standar Operasional Prosedur untuk pengelolaan kelembagaan Dewan Adat Byak Sup Mnuk Wabu, mencakup tata kelola organisasi, pengambilan keputusan, dan mekanisme kerja internal.
Struktur Organisasi Dewan Adat:
- Ketua Dewan Adat: Pimpinan tertinggi, koordinator kebijakan
- Wakil Ketua: Pendamping ketua, pengganti dalam ketidakhadiran
- Sekretaris: Administrasi, dokumentasi, korespondensi
- Bendahara: Pengelolaan keuangan dan aset dewan
- Seksi-seksi: Hukum adat, tanah adat, budaya, pemuda
Tugas dan Fungsi Dewan Adat:
- Melestarikan dan mengembangkan hukum adat
- Menyelesaikan sengketa adat
- Melindungi hak-hak masyarakat adat
- Memberikan rekomendasi dalam kebijakan yang menyangkut adat
- Mengelola dan melindungi tanah dan wilayah adat
Mekanisme Kerja:
- Rapat Rutin: Frekuensi, kuorum, pengambilan keputusan
- Rapat Luar Biasa: Kondisi darurat, isu mendesak
- Musyawarah Besar: Melibatkan seluruh anggota masyarakat adat
- Koordinasi Eksternal: Dengan pemerintah, LSM, pihak ketiga
Administrasi dan Dokumentasi:
- Format surat-menyurat resmi
- Sistem pengarsipan dokumen
- Buku register keputusan
- Laporan berkala kegiatan
Keuangan dan Transparansi:
- Sumber pendanaan dewan adat
- Prosedur pengeluaran dan pertanggungjawaban
- Audit internal dan eksternal
- Publikasi laporan keuangan
Informasi Detail
| Judul | Standar Operasional Prosedur Dewan Adat Byak Sup Mnuk Wabu |
| Penulis | Dewan Adat Byak Sup Mnuk Wabu & JERAT Papua |
| Kategori | Dokumentasi Hukum Adat |
| Tanggal Terbit | Sabtu, 5 November 2022 |
| Jumlah Halaman | 54 halaman |
| Ukuran File | 6.8 MB |
| Bahasa | Bahasa Indonesia |
Topik Terkait
Bagikan
Dapatkan Publikasi Terbaru
Berlangganan newsletter untuk mendapatkan notifikasi publikasi dan laporan penelitian terbaru.
Berlangganan