
Standar Operasional Prosedur Dewan Adat Byak Sup Mnuk Wabu
SOP pengelolaan kelembagaan dan fungsi Dewan Adat Byak Sup Mnuk Wabu.
November 2022
Dokumentasi Hukum Adat
54 halaman
6.8 MB
Dewan Adat Byak Sup Mnuk Wabu & JERAT Papua
Bahasa:
Bahasa Indonesia
Dokumentasi Hukum Adat
Standar Operasional Prosedur untuk pengelolaan kelembagaan Dewan Adat Byak Sup Mnuk Wabu, mencakup tata kelola organisasi, pengambilan keputusan, dan mekanisme kerja internal.
Struktur Organisasi Dewan Adat:
- Ketua Dewan Adat: Pimpinan tertinggi, koordinator kebijakan
- Wakil Ketua: Pendamping ketua, pengganti dalam ketidakhadiran
- Sekretaris: Administrasi, dokumentasi, korespondensi
- Bendahara: Pengelolaan keuangan dan aset dewan
- Seksi-seksi: Hukum adat, tanah adat, budaya, pemuda
Tugas dan Fungsi Dewan Adat:
- Melestarikan dan mengembangkan hukum adat
- Menyelesaikan sengketa adat
- Melindungi hak-hak masyarakat adat
- Memberikan rekomendasi dalam kebijakan yang menyangkut adat
- Mengelola dan melindungi tanah dan wilayah adat
Mekanisme Kerja:
- Rapat Rutin: Frekuensi, kuorum, pengambilan keputusan
- Rapat Luar Biasa: Kondisi darurat, isu mendesak
- Musyawarah Besar: Melibatkan seluruh anggota masyarakat adat
- Koordinasi Eksternal: Dengan pemerintah, LSM, pihak ketiga
Administrasi dan Dokumentasi:
- Format surat-menyurat resmi
- Sistem pengarsipan dokumen
- Buku register keputusan
- Laporan berkala kegiatan
Keuangan dan Transparansi:
- Sumber pendanaan dewan adat
- Prosedur pengeluaran dan pertanggungjawaban
- Audit internal dan eksternal
- Publikasi laporan keuangan
Tags:
#SOP
#Dewan Adat
#Byak Sup Mnuk Wabu
#Kelembagaan
Tertarik dengan Publikasi Kami?
Berlangganan newsletter untuk mendapatkan akses awal ke publikasi dan laporan penelitian terbaru kami.
