Revitalisasi Kelembagaan Adat Suku Muyu Kati: JERAT Papua Fasilitasi Penyusunan SOP Peradilan dan Pengelolaan Adat
Tentang Kegiatan
JERAT Papua memfasilitasi lokakarya revitalisasi kelembagaan adat dan penyusunan SOP Kelembagaan Adat serta Peradilan Adat Suku Muyu Kati. Kegiatan ini menghasilkan draf SOP, pembentukan tim perumus, serta penguatan komitmen masyarakat adat dan pemerintah distrik dalam membangun kelembagaan adat yang lebih kuat, representatif, dan berkelanjutan.
Dokumentasi Foto
Klik foto untuk melihat dalam ukuran penuh
Peserta kegiatan terlibat aktif dalam diskusi penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Kelembagaan Adat Suku Muyu Kati.
Fasilitator kegiatan, Bapak Engelbert Dimara, menyerahkan secara simbolis draf Standar Operasional Prosedur (SOP) Kelembagaan Adat Suku Muyu Kati kepada PLT. Ketua Umum Dewan Adat Suku (DAS) Muyu Kati, Bapak Natalis Kaipman.
Peserta kegiatan Revitalisasi Kelembagaan Adat dan Penyusunan SOP Suku Muyu Kati melakukan registrasi sebelum mengikuti rangkaian kegiatan.
Peserta kegiatan Revitalisasi Kelembagaan Adat dan Penyusunan SOP Suku Muyu Kati melakukan registrasi sebelum mengikuti rangkaian kegiatan.
Wadanramil Mindiptana, Kapt. Oktovianus Komoyap, menyampaikan pandangan terkait pentingnya penguatan kelembagaan adat Suku Muyu Kati.
Kepala Distrik Mindiptana, Bapak Marthen, menyampaikan dukungannya terhadap upaya revitalisasi kelembagaan adat Suku Muyu Kati.
Kepala Departemen Pendidikan dan Kelembagaan Adat JERAT Papua, Asmirah, bersama fasilitator Engelbert Dimara selaku Badan Pendiri dan Team Leader JERAT Papua, menyampaikan materi tentang eksistensi masyarakat adat dan manajemen kelembagaan adat.
Fasilitator kegiatan, Bapak Engelbert Dimara, memaparkan peta bahasa yang berkaitan dengan Suku Muyu Kati sebagai bagian dari upaya memperkuat pemahaman peserta terhadap identitas, sebaran wilayah, serta keterkaitan bahasa dengan sejarah dan keberadaan masyarakat adat.
Peserta kegiatan menyimak materi mengenai eksistensi masyarakat adat dan manajemen kelembagaan adat yang disampaikan oleh fasilitator.
Kepala Departemen Pendidikan dan Kelembagaan Adat JERAT Papua, Ibu Asmirah, bersama fasilitator Bapak Engelbert Dimara, memfasilitasi peserta dalam pembahasan draf Standar Operasional Prosedur (SOP) Kelembagaan Adat Suku Muyu Kati.
Sesi tanya jawab berlangsung secara interaktif dengan partisipasi aktif dari peserta kegiatan.
Peserta kegiatan secara aktif terlibat dalam proses penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Kelembagaan Adat Suku Muyu Kati melalui diskusi dan pembahasan bersama.
Peserta kegiatan melaksanakan simulasi Peradilan Adat Suku Muyu Kati sebagai bagian dari proses pembelajaran dan penguatan kapasitas dalam penerapan SOP Peradilan Adat.
Hakim Adat memimpin jalannya simulasi sidang Peradilan Adat Suku Muyu Kati dengan mendengarkan keterangan para pihak, saksi, serta melakukan pendalaman terhadap pokok perkara yang disidangkan.
Dalam simulasi Peradilan Adat Suku Muyu Kati, petugas keamanan atau Polisi Adat melakukan pemeriksaan terhadap setiap peserta yang akan memasuki ruang sidang.
Terdakwa menyampaikan pembelaan dan keterangannya di hadapan majelis Hakim Adat terkait tuduhan yang disampaikan oleh pihak keluarga korban dalam simulasi sidang Peradilan Adat Suku Muyu Kati.
Para pengamat menyampaikan masukan, saran, dan evaluasi terhadap pelaksanaan simulasi sidang Peradilan Adat Suku Muyu Kati.