JERAT Papua Gelar Konsultasi Publik PERKAM Ekonomi Hijau, Kampung Awayanka dan Wanggatkibi Tetapkan Regulasi Perlindungan Wilayah Adat Suku Muyu Kati
Tentang Kegiatan
JERAT Papua menyelenggarakan konsultasi publik penyusunan PERKAM Bersama untuk Kampung Awayanka dan Wanggatkibi pada 11–12 Mei 2026. Kegiatan ini bertujuan memperkuat perlindungan wilayah adat Suku Muyu Kati dan pengembangan ekonomi hijau berbasis pengetahuan masyarakat adat. Melalui musyawarah mufakat, peserta menyepakati draf final PERKAM sebagai dasar penetapan regulasi kampung, dengan tindak lanjut berupa pendampingan, sosialisasi, dan penguatan implementasi secara berkelanjutan.
Dokumentasi Foto
Klik foto untuk melihat dalam ukuran penuh
Foto bersama peserta kegiatan Penyusunan dan Konsultasi Publik PERKAM Ekonomi Hijau di Kampung Awayanka dan Wanggatkibi.
Pemaparan materi dalam kegiatan Penyusunan dan Konsultasi Publik PERKAM Ekonomi Hijau bersama peserta.
Penyusunan draft PERKAM Ekonomi Hijau bersama peserta kegiatan.
Penyusunan draft PERKAM Ekonomi Hijau bersama peserta kegiatan.
Penyusunan draft PERKAM Ekonomi Hijau bersama peserta kegiatan.
Peserta mengikuti proses pembahasan dan penyusunan draft PERKAM Ekonomi Hijau.
Seluruh pihak menandatangani enam Berita Acara Konsultasi Publik yang meliputi berbagai tahapan penyusunan PERKAM, mulai dari identifikasi kebutuhan, pembentukan tim penyusun, pembahasan bersama Bamuskam, hingga persetujuan rancangan PERKAM.
Seluruh pihak menandatangani enam Berita Acara Konsultasi Publik yang meliputi berbagai tahapan penyusunan PERKAM, mulai dari identifikasi kebutuhan, pembentukan tim penyusun, pembahasan bersama Bamuskam, hingga persetujuan rancangan PERKAM.
Seluruh pihak menandatangani enam Berita Acara Konsultasi Publik yang meliputi berbagai tahapan penyusunan PERKAM, mulai dari identifikasi kebutuhan, pembentukan tim penyusun, pembahasan bersama Bamuskam, hingga persetujuan rancangan PERKAM.
Seluruh pihak menandatangani enam Berita Acara Konsultasi Publik yang meliputi berbagai tahapan penyusunan PERKAM, mulai dari identifikasi kebutuhan, pembentukan tim penyusun, pembahasan bersama Bamuskam, hingga persetujuan rancangan PERKAM.
Seluruh pihak menandatangani enam Berita Acara Konsultasi Publik yang meliputi berbagai tahapan penyusunan PERKAM, mulai dari identifikasi kebutuhan, pembentukan tim penyusun, pembahasan bersama Bamuskam, hingga persetujuan rancangan PERKAM.
Foto bersama peserta kegiatan Penyusunan dan Konsultasi Publik PERKAM Ekonomi Hijau di Kampung Awayanka dan Wanggatkibi.