JERAT Papua Dampingi Penguatan Kelembagaan Adat dan Peradilan Adat Suku Malind Imbuti
Tentang Kegiatan
JERAT Papua melaksanakan Lokakarya Penguatan Kelembagaan Adat dan Peradilan Adat Suku Malind Imbuti pada 24–27 Juni 2026 di Kampung Buti, Kabupaten Merauke, sebagai upaya memperkuat kapasitas, struktur, dan legitimasi kelembagaan adat melalui penyusunan SOP Kelembagaan Adat dan SOP Peradilan Adat. Kegiatan ini melibatkan ketua adat, LMA, tujuh marga besar, perempuan, pemuda, dan pemerintah kampung dalam pembahasan sejarah, sistem kepemimpinan adat, penyusunan kerangka SOP, pembentukan Tim Perumus, hingga simulasi sidang peradilan adat. Hasil lokakarya menjadi langkah awal memperkuat tata kelola adat, perlindungan hak masyarakat adat, serta menjadi dasar penyusunan buku panduan yang mendukung pelestarian dan penguatan sistem hukum adat Suku Malind Imbuti.
Dokumentasi Foto
Klik foto untuk melihat dalam ukuran penuh
Foto bersama peserta, tokoh adat, perwakilan masyarakat, pemerintah kampung, dan tim JERAT Papua usai salah satu rangkaian Lokakarya Penguatan Kelembagaan Adat dan Peradilan Adat Suku Malind Imbuti di Kampung Buti, Kabupaten Merauke. Dokumentasi ini mencerminkan semangat kolaborasi dan komitmen bersama dalam memperkuat kelembagaan adat serta mendukung pelestarian nilai-nilai adat secara partisipatif.
Suasana pembukaan Lokakarya Penguatan Kelembagaan Adat dan Peradilan Adat Suku Malind Imbuti yang dihadiri oleh narasumber, fasilitator, serta perwakilan masyarakat adat. Kegiatan ini menjadi ruang bersama untuk memperkuat kapasitas kelembagaan adat melalui dialog, penyampaian materi, dan pembahasan berbagai langkah penguatan kelembagaan secara partisipatif.
Peserta mengikuti sesi penyampaian materi dalam Lokakarya Penguatan Kelembagaan Adat dan Peradilan Adat Suku Malind Imbuti. Melalui sesi ini, peserta berdiskusi, berbagi pengalaman, dan memperdalam pemahaman mengenai penguatan kelembagaan adat serta peran masyarakat adat dalam menjaga tata kelola dan nilai-nilai adat di wilayahnya.
Peserta mengikuti sesi penyampaian materi dalam Lokakarya Penguatan Kelembagaan Adat dan Peradilan Adat Suku Malind Imbuti. Melalui sesi ini, peserta berdiskusi, berbagi pengalaman, dan memperdalam pemahaman mengenai penguatan kelembagaan adat serta peran masyarakat adat dalam menjaga tata kelola dan nilai-nilai adat di wilayahnya.
Peserta mengikuti sesi penyampaian materi dalam Lokakarya Penguatan Kelembagaan Adat dan Peradilan Adat Suku Malind Imbuti. Melalui sesi ini, peserta berdiskusi, berbagi pengalaman, dan memperdalam pemahaman mengenai penguatan kelembagaan adat serta peran masyarakat adat dalam menjaga tata kelola dan nilai-nilai adat di wilayahnya.
Peserta mengikuti rangkaian lokakarya dengan terlibat dalam diskusi, pencatatan, dan penelaahan materi yang telah disampaikan. Suasana ini mencerminkan partisipasi aktif masyarakat adat dalam proses pembelajaran dan penyusunan berbagai masukan sebagai bagian dari upaya penguatan kelembagaan adat dan peradilan adat secara bersama-sama.
Peserta mengikuti rangkaian lokakarya dengan terlibat dalam diskusi, pencatatan, dan penelaahan materi yang telah disampaikan. Suasana ini mencerminkan partisipasi aktif masyarakat adat dalam proses pembelajaran dan penyusunan berbagai masukan sebagai bagian dari upaya penguatan kelembagaan adat dan peradilan adat secara bersama-sama.
Peserta mengikuti simulasi peradilan adat sebagai bagian dari rangkaian Lokakarya Penguatan Kelembagaan Adat dan Peradilan Adat Suku Malind Imbuti. Simulasi ini menjadi media pembelajaran untuk mempraktikkan tahapan penyelesaian perkara menurut mekanisme adat serta memperkuat pemahaman peserta terhadap peran dan fungsi peradilan adat dalam penyelesaian sengketa secara musyawarah.
Peserta mengikuti simulasi peradilan adat sebagai bagian dari rangkaian Lokakarya Penguatan Kelembagaan Adat dan Peradilan Adat Suku Malind Imbuti. Simulasi ini menjadi media pembelajaran untuk mempraktikkan tahapan penyelesaian perkara menurut mekanisme adat serta memperkuat pemahaman peserta terhadap peran dan fungsi peradilan adat dalam penyelesaian sengketa secara musyawarah.
Peserta mengikuti simulasi peradilan adat sebagai bagian dari rangkaian Lokakarya Penguatan Kelembagaan Adat dan Peradilan Adat Suku Malind Imbuti. Simulasi ini menjadi media pembelajaran untuk mempraktikkan tahapan penyelesaian perkara menurut mekanisme adat serta memperkuat pemahaman peserta terhadap peran dan fungsi peradilan adat dalam penyelesaian sengketa secara musyawarah.
Peserta mengikuti simulasi peradilan adat sebagai bagian dari rangkaian Lokakarya Penguatan Kelembagaan Adat dan Peradilan Adat Suku Malind Imbuti. Simulasi ini menjadi media pembelajaran untuk mempraktikkan tahapan penyelesaian perkara menurut mekanisme adat serta memperkuat pemahaman peserta terhadap peran dan fungsi peradilan adat dalam penyelesaian sengketa secara musyawarah.