JERAT Papua
Standar Operasional Prosedur Peradilan Adat Suku Berbai

Standar Operasional Prosedur Peradilan Adat Suku Berbai

SOP pelaksanaan peradilan adat dan penyelesaian sengketa menurut hukum adat Suku Berbai.

Standar Operasional Prosedur Peradilan Adat Suku Berbai
Mei 2022
Dokumentasi Hukum Adat
62 halaman
7.6 MB
Dewan Adat Suku Berbai & JERAT Papua
Bahasa:
Bahasa Indonesia
Dokumentasi Hukum Adat

Standar Operasional Prosedur pelaksanaan peradilan adat Suku Berbai yang mengatur mekanisme penanganan perkara, penyelesaian sengketa, dan penegakan hukum adat sesuai dengan tradisi dan kearifan lokal Suku Berbai.

Filosofi Hukum Adat Berbai:

Hukum adat Suku Berbai berlandaskan pada konsep keseimbangan antara manusia, alam, dan roh leluhur. Setiap pelanggaran dipandang sebagai gangguan terhadap keseimbangan yang harus dipulihkan melalui ritual dan kompensasi.

Kategori Perkara Adat:

  • Kategori I (Ringan): Perselisihan verbal, pelanggaran etika minor
  • Kategori II (Sedang): Sengketa properti, pelanggaran pantangan
  • Kategori III (Berat): Pencurian, perzinahan, kekerasan fisik
  • Kategori IV (Sangat Berat): Pembunuhan, pelanggaran tempat sakral

Lembaga Peradilan Adat:

  • Majelis Tetua: 5-7 orang tetua dihormati dari berbagai klan
  • Kepala Adat: Ketua majelis dan pimpinan sidang
  • Juru Adat: Pelaksana ritual dan protokol adat
  • Saksi Masyarakat: Wakil komunitas yang mengawasi proses

Alur Penanganan Perkara:

  • Pelaporan: Pengaduan disampaikan ke kepala suku/tetua klan
  • Registrasi: Pencatatan kasus dalam buku register adat
  • Investigasi: Pengumpulan fakta, keterangan saksi, bukti
  • Pra-sidang: Upaya mediasi dan rekonsiliasi informal
  • Sidang Adat: Persidangan formal dengan majelis hakim
  • Putusan: Penetapan sanksi dan mekanisme pemulihan
  • Pelaksanaan: Eksekusi sanksi dan ritual perdamaian
  • Monitoring: Pengawasan kepatuhan terhadap putusan

Prinsip Pembuktian:

  • Pengakuan para pihak
  • Kesaksian langsung (saksi mata)
  • Bukti fisik (barang bukti)
  • Reputasi dan track record pelaku
  • Dalam kasus tertentu: sumpah adat atau ordeal

Jenis Sanksi dan Pemulihan:

  • Denda Adat: Pembayaran dengan babi, manik-manik, atau barang berharga
  • Ganti Rugi: Kompensasi langsung kepada korban
  • Ritual Pembersihan: Upacara untuk menghilangkan 'kotoran' spiritual
  • Pesta Perdamaian: Jamuan bersama sebagai tanda rekonsiliasi
  • Pengucilan: Untuk pelanggaran sangat berat, sementara atau permanen
  • Kerja Komunitas: Kontribusi tenaga untuk kepentingan umum

Hak Para Pihak:

  • Hak untuk didengar dan membela diri
  • Hak mendapat pendampingan dari keluarga/klan
  • Hak mengajukan saksi dan bukti
  • Hak mengajukan keberatan atas putusan
  • Hak atas perlindungan dari intimidasi

Mekanisme Keberatan:

  • Permohonan disampaikan dalam 7 hari setelah putusan
  • Ditinjau oleh majelis adat diperluas
  • Melibatkan tetua dari wilayah adat lebih luas
  • Putusan peninjauan bersifat final

Tags:

#SOP #Peradilan Adat #Suku Berbai #Hukum Adat

Tertarik dengan Publikasi Kami?

Berlangganan newsletter untuk mendapatkan akses awal ke publikasi dan laporan penelitian terbaru kami.