JERAT Papua
Standar Operasional Prosedur Peradilan Adat Byak Sup Mnuk Wabu

Standar Operasional Prosedur Peradilan Adat Byak Sup Mnuk Wabu

SOP pelaksanaan peradilan adat dan penyelesaian sengketa menurut hukum adat Byak Sup Mnuk Wabu.

Standar Operasional Prosedur Peradilan Adat Byak Sup Mnuk Wabu
Juli 2022
Dokumentasi Hukum Adat
64 halaman
7.8 MB
Dewan Adat Byak Sup Mnuk Wabu & JERAT Papua
Bahasa:
Bahasa Indonesia
Dokumentasi Hukum Adat

Standar Operasional Prosedur pelaksanaan peradilan adat Byak Sup Mnuk Wabu yang mengatur mekanisme penyelesaian sengketa dan penegakan hukum adat berdasarkan tradisi dan nilai-nilai masyarakat setempat.

Dasar Filosofi Peradilan Adat:

Peradilan adat Byak Sup Mnuk Wabu didasarkan pada prinsip keseimbangan kosmis, harmoni sosial, dan keadilan restoratif yang bertujuan memulihkan hubungan yang rusak, bukan sekadar menghukum pelanggar.

Kompetensi Peradilan Adat:

  • Perkara Perdata Adat: Sengketa tanah, warisan, hutang-piutang, perkawinan
  • Perkara Pidana Ringan: Pencurian kecil, penghinaan, perusakan properti
  • Pelanggaran Norma Adat: Pantangan, larangan, tata cara ritual
  • Sengketa Sumber Daya: Hutan, sungai, area berburu/meramu

Struktur Peradilan:

  • Hakim Adat/Tetua: Dipilih berdasarkan pengetahuan dan integritas
  • Juru Bicara: Menyampaikan tuntutan dan pembelaan
  • Saksi Adat: Memberikan kesaksian dan verifikasi
  • Panitera: Mencatat jalannya persidangan

Prosedur Persidangan:

  • Pengaduan: Pelaporan ke tetua adat atau kepala suku
  • Klarifikasi Awal: Verifikasi fakta dan pihak yang terlibat
  • Pemanggilan: Undangan resmi kepada para pihak
  • Persidangan: Pemaparan kasus, pembelaan, kesaksian
  • Musyawarah Hakim: Pertimbangan berdasarkan hukum adat
  • Putusan: Pengumuman keputusan dan sanksi
  • Eksekusi: Pelaksanaan sanksi dan ritual perdamaian

Jenis Sanksi Adat:

  • Denda Adat: Pembayaran dalam bentuk barang tradisional (babi, manik-manik)
  • Kerja Sosial: Pengabdian kepada komunitas
  • Ritual Pembersihan: Upacara pemulihan keseimbangan spiritual
  • Permintaan Maaf Publik: Restorasi kehormatan pihak yang dirugikan
  • Pengucilan Sementara: Untuk pelanggaran berat

Mekanisme Banding:

  • Permohonan peninjauan kembali kepada majelis adat yang lebih tinggi
  • Mediasi ulang dengan mediator berbeda
  • Rujukan ke peradilan formal untuk kasus tertentu

Dokumentasi dan Arsip:

  • Berita acara persidangan
  • Daftar putusan adat
  • Register perkara dan penyelesaiannya
  • Yurisprudensi adat untuk referensi masa depan

Tags:

#SOP #Peradilan Adat #Byak Sup Mnuk Wabu #Hukum Adat

Tertarik dengan Publikasi Kami?

Berlangganan newsletter untuk mendapatkan akses awal ke publikasi dan laporan penelitian terbaru kami.