Tentang Publikasi Ini
Standar Operasional Prosedur pengelolaan kelembagaan Dewan Adat Suku Berbai, mencakup struktur organisasi, mekanisme kerja, dan sistem tata kelola untuk menjaga keberlanjutan institusi adat.
Struktur Kelembagaan:
- Ketua Dewan: Pemimpin dan pengambil keputusan strategis
- Majelis Tetua: Penasihat dan penjaga tradisi
- Sekretariat: Pengelola administrasi harian
- Bendahara: Pengelola keuangan dewan
- Komisi-komisi: Tanah, hukum, budaya, perempuan dan anak
Prinsip Tata Kelola:
- Partisipatif: Melibatkan berbagai elemen masyarakat
- Transparan: Keterbukaan informasi dan keputusan
- Akuntabel: Pertanggungjawaban kepada masyarakat
- Inklusif: Membuka ruang bagi semua kelompok
Fungsi dan Kewenangan:
- Menegakkan dan mengembangkan hukum adat Suku Berbai
- Mengelola dan melindungi wilayah adat
- Menyelesaikan sengketa internal
- Memfasilitasi dialog dengan pihak eksternal
- Melestarikan bahasa dan budaya Berbai
Prosedur Kerja:
- Perencanaan Program: Identifikasi kebutuhan, penyusunan rencana kerja
- Pelaksanaan Kegiatan: Mobilisasi sumber daya, monitoring
- Pelaporan: Dokumentasi, evaluasi, publikasi
- Pengelolaan Aset: Inventarisasi, pemeliharaan, pengamanan
Mekanisme Pengambilan Keputusan:
- Musyawarah sebagai cara utama
- Konsultasi dengan tetua adat
- Konsensus sebagai target ideal
- Voting sebagai alternatif jika diperlukan
Sistem Pelaporan:
- Laporan bulanan kegiatan
- Laporan keuangan triwulanan
- Laporan tahunan dan akuntabilitas publik
Informasi Detail
| Judul | Standar Operasional Prosedur Dewan Adat Suku Berbai |
| Penulis | Dewan Adat Suku Berbai & JERAT Papua |
| Kategori | Dokumentasi Hukum Adat |
| Tanggal Terbit | Rabu, 14 September 2022 |
| Jumlah Halaman | 52 halaman |
| Ukuran File | 6.5 MB |
| Bahasa | Bahasa Indonesia |
Topik Terkait
Bagikan
Dapatkan Publikasi Terbaru
Berlangganan newsletter untuk mendapatkan notifikasi publikasi dan laporan penelitian terbaru.
Berlangganan