Tentang Publikasi Ini
Panduan ini memberikan framework untuk penguatan kapasitas aparat pemerintah kampung dan Badan Musyawarah Kampung (Bamuskam) agar dapat menjalankan fungsi pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat dengan baik.
Dasar Hukum:
- UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Perda Provinsi Papua tentang Kampung
- Perbup tentang Pedoman Tata Kelola Kampung
Struktur Pemerintahan Kampung:
- Kepala Kampung: Pimpinan pemerintahan
- Sekretaris Kampung: Koordinator administrasi
- Bendahara: Pengelola keuangan
- Kepala Seksi: Pemerintahan, pembangunan, kesejahteraan
- Bamuskam: Lembaga legislatif kampung
Tugas dan Fungsi Aparat:
Panduan ini menjabarkan detail tugas, fungsi, dan tanggung jawab setiap posisi dalam pemerintahan kampung, termasuk SOP untuk setiap kegiatan.
Materi Penguatan:
- Administrasi Pemerintahan: Tata naskah, arsip, pelayanan
- Pengelolaan Keuangan: Pembukuan, pelaporan, audit
- Perencanaan Pembangunan: Musrenbang, penyusunan dokumen
- Pelayanan Publik: Administrasi kependudukan, surat-menyurat
- Pengawasan dan Akuntabilitas: Peran Bamuskam
Peran Bamuskam:
- Membahas dan menyetujui Rancangan Peraturan Kampung
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Kampung dan APBKampung
- Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Kampung
- Membentuk panitia pemilihan Kepala Kampung
Tools dan Template:
- Struktur organisasi kampung
- Uraian tugas setiap jabatan
- SOP pelayanan administrasi
- Format buku register kampung
- Template surat-surat dinas
- Checklist administrasi keuangan
Informasi Detail
| Judul | Modul Penguatan Aparat Kampung dan Bamuskam |
| Penulis | Divisi Penguatan Kapasitas JERAT Papua |
| Kategori | Panduan |
| Tanggal Terbit | Minggu, 18 Desember 2022 |
| Jumlah Halaman | 76 halaman |
| Ukuran File | 9.2 MB |
| Bahasa | Bahasa Indonesia |
Topik Terkait
Bagikan
Dapatkan Publikasi Terbaru
Berlangganan newsletter untuk mendapatkan notifikasi publikasi dan laporan penelitian terbaru.
Berlangganan