JERAT Papua
Pemetaan Tanah Adat di Kabupaten Waropen Provinsi Papua

Pemetaan Tanah Adat di Kabupaten Waropen Provinsi Papua

Laporan hasil pemetaan partisipatif tanah adat di Kabupaten Waropen dengan metode GIS.

Pemetaan Tanah Adat di Kabupaten Waropen Provinsi Papua
Januari 2023
Laporan Program
108 halaman
25.4 MB
Tim Pemetaan JERAT Papua
Bahasa:
Bahasa Indonesia
Laporan Program

Laporan ini mendokumentasikan proses dan hasil pemetaan partisipatif tanah adat di Kabupaten Waropen yang dilaksanakan untuk memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat atas tanah mereka.

Latar Belakang:

Kabupaten Waropen menghadapi tekanan dari rencana investasi perkebunan dan kehutanan. Pemetaan tanah adat menjadi urgent untuk melindungi hak masyarakat adat dan mencegah konflik agraria.

Cakupan Pemetaan:

  • Wilayah: 6 distrik, 28 kampung
  • Luas Dipetakan: 142.500 hektar tanah adat
  • Keret/Marga: 87 keret berhasil dipetakan
  • Periode: Mei 2022 - Desember 2022 (8 bulan)

Metodologi Pemetaan:

  • Tahap 1: Sosialisasi dan pembentukan tim mapper komunitas (45 orang)
  • Tahap 2: Pelatihan GPS dan pemetaan partisipatif
  • Tahap 3: Pengumpulan sejarah lisan dan dokumen kepemilikan
  • Tahap 4: Survey lapangan dan penandaan batas
  • Tahap 5: Digitalisasi dan pembuatan peta digital
  • Tahap 6: Validasi bersama masyarakat dan pemerintah

Teknologi yang Digunakan:

  • GPS Handheld Garmin (15 unit)
  • Drone untuk pemetaan udara (4 lokasi)
  • Software QGIS untuk digitalisasi
  • Citra satelit Sentinel-2 dan Landsat-8
  • Aplikasi mobile Locus Map

Hasil Pemetaan:

  • 87 peta wilayah keret/marga (skala 1:10.000)
  • 1 peta komprehensif Kabupaten Waropen (skala 1:50.000)
  • Database GIS dengan 1.245 titik penting (kuburan leluhur, situs suci, dll)
  • 342 foto dokumentasi lapangan
  • 28 berita acara kesepakatan batas antar keret

Temuan Penting:

  • Tumpang tindih dengan 3 izin konsesi kehutanan (total 12.400 ha)
  • 28 area sengketa antar keret yang berhasil difasilitasi
  • Identifikasi 156 situs penting yang perlu dilindungi
  • Dokumentasi 87 nama tempat dalam bahasa lokal

Dampak Program:

  • 12 kampung menggunakan peta untuk pengurusan hutan adat
  • 5 kasus sengketa lahan diselesaikan melalui mediasi berbasis peta
  • Pemerintah daerah mengakui 6 wilayah adat melalui SK Bupati
  • 45 mapper komunitas mendapat sertifikat

Rekomendasi:

  • Integrasi peta tanah adat dalam RTRW Kabupaten
  • Pengakuan legal seluruh wilayah adat yang dipetakan
  • Pelatihan lanjutan untuk pemutakhiran data
  • Moratorium izin baru di area sengketa

Tags:

#Pemetaan #Kabupaten Waropen #Tanah Adat #GIS

Tertarik dengan Publikasi Kami?

Berlangganan newsletter untuk mendapatkan akses awal ke publikasi dan laporan penelitian terbaru kami.