JERAT Papua
Laporan Penelitian: Eksistensi Masyarakat Adat Suku Moi dalam Pengelolaan Lahan dan Wilayah di Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat

Laporan Penelitian: Eksistensi Masyarakat Adat Suku Moi dalam Pengelolaan Lahan dan Wilayah di Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat

Dokumentasi sistem pengelolaan lahan dan wilayah adat Suku Moi di Kabupaten Sorong.

Laporan Penelitian: Eksistensi Masyarakat Adat Suku Moi dalam Pengelolaan Lahan dan Wilayah di Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat
Juli 2023
Penelitian
158 halaman
19.4 MB
Tim Peneliti JERAT Papua
Bahasa:
Bahasa Indonesia
Penelitian

Penelitian komprehensif ini mengkaji sistem pengelolaan lahan dan wilayah adat Suku Moi, salah satu suku besar di wilayah Kepala Burung Papua yang memiliki tradisi pengelolaan sumber daya alam yang kaya dan berkelanjutan.

Profil Suku Moi:

Suku Moi mendiami wilayah Kabupaten Sorong dengan populasi sekitar 35.000 jiwa yang tersebar di wilayah pesisir dan pegunungan. Mereka memiliki sistem marga (keret) yang kuat dalam pengelolaan tanah dan sumber daya alam.

Wilayah Penelitian:

  • Lokasi: 32 kampung di 7 distrik Kabupaten Sorong
  • Luas Wilayah Adat: Estimasi 285.000 hektar
  • Responden: 380 KK, 67 kepala marga, 42 tokoh adat
  • Durasi: 14 bulan (April 2022 - Mei 2023)

Sistem Pengelolaan Tradisional Suku Moi:

  • Keret (Marga): Unit sosial-teritorial dasar kepemilikan lahan
  • Igya Ser Hanjob: Hutan keramat yang tidak boleh dieksploitasi
  • Sasi Kampung: Penutupan sementara area tertentu untuk regenerasi
  • Noken System: Sistem bagi hasil dalam pemanfaatan sumber daya
  • Klalin: Tanah ulayat milik bersama beberapa keret

Temuan Utama:

  • Identifikasi 156 keret dengan wilayah yang terdefinisi jelas
  • 78% wilayah masih dikelola dengan sistem adat
  • Konflik lahan meningkat sejak masuknya investasi perkebunan (2015)
  • 45 kampung mengalami sengketa tumpang tindih dengan izin konsesi
  • Praktik sasi masih diterapkan di 85% kampung pesisir
  • Degradasi hutan mencapai 12.000 hektar dalam 10 tahun

Tantangan Kontemporer:

  • Ekspansi perkebunan kelapa sawit tanpa FPIC yang benar
  • Ketidakjelasan batas wilayah adat dalam peta resmi pemerintah
  • Lemahnya kapasitas lembaga adat dalam dokumentasi
  • Generasi muda tidak lagi memahami batas-batas wilayah adat
  • Tekanan dari sektor pariwisata di wilayah pesisir

Best Practices:

  • Kampung Klasaman: Berhasil mendokumentasikan batas keret dalam peta partisipatif
  • Kampung Klayili: Model pengelolaan hutan sagu berkelanjutan
  • Kampung Klabot: Ekowisata berbasis masyarakat yang sukses

Rekomendasi:

  • Percepatan penetapan wilayah adat melalui SK Bupati
  • Pemetaan partisipatif seluruh wilayah keret Suku Moi
  • Penguatan kapasitas lembaga adat dalam negosiasi dengan investor
  • Pengembangan peraturan daerah tentang pengakuan hak masyarakat adat
  • Program dokumentasi pengetahuan tradisional untuk generasi muda

Tags:

#Penelitian #Suku Moi #Kabupaten Sorong #Papua Barat

Tertarik dengan Publikasi Kami?

Berlangganan newsletter untuk mendapatkan akses awal ke publikasi dan laporan penelitian terbaru kami.