
Laporan Monitoring Kasus Pelanggaran Hak Masyarakat Adat 2024
Dokumentasi dan analisis 42 kasus pelanggaran hak masyarakat adat Papua yang didampingi JERAT Papua tahun 2024.
April 2024
Laporan Monitoring
67 halaman
7.9 MB
Divisi Advokasi Hukum JERAT Papua
Bahasa:
Bahasa Indonesia
Laporan Monitoring
Laporan ini mendokumentasikan kasus-kasus pelanggaran hak masyarakat adat yang ditangani JERAT Papua sepanjang tahun 2024, termasuk perkembangan kasus, strategi pendampingan, dan hasil yang dicapai.
Gambaran Umum Kasus:
- Total Kasus: 42 kasus dari 28 kampung di 12 kabupaten
- Jenis Kasus:
- Sengketa lahan: 18 kasus (43%)
- Konflik investasi: 12 kasus (28%)
- Pelanggaran FPIC: 8 kasus (19%)
- Kerusakan lingkungan: 4 kasus (10%)
- Status Penyelesaian:
- Selesai dengan kesepakatan: 15 kasus
- Dalam proses mediasi: 12 kasus
- Proses litigasi: 8 kasus
- Monitoring pasca-kesepakatan: 7 kasus
Kasus Highlight:
- Kasus Sengketa Wilayah Adat vs. Perkebunan Sawit (Kabupaten Boven Digoel): Mediasi berhasil, 2.400 hektar dikembalikan ke masyarakat adat
- Kasus Pencemaran Sungai oleh Tambang (Kabupaten Mimika): Proses litigasi, pemeriksaan saksi ahli dilakukan
- Kasus Penolakan Pembangunan Jalan Tanpa FPIC (Kabupaten Jayawijaya): Proyek ditunda, proses FPIC ulang dijalankan
- Kasus Pembakaran Rumah Adat (Kabupaten Mappi): Pelaku dipidana, ganti rugi Rp 500 juta
Strategi Pendampingan:
- Bantuan hukum gratis dan konsultasi hukum
- Fasilitasi mediasi dan negosiasi
- Pendampingan pengumpulan bukti dan dokumentasi
- Penguatan kapasitas paralegal kampung
- Advokasi ke pemerintah daerah dan pusat
- Kampanye publik dan media
- Koordinasi dengan jaringan nasional dan internasional
Analisis Pola Pelanggaran:
- Meningkatnya kasus terkait ekspansi perkebunan sawit (naik 40%)
- Lemahnya penegakan hukum terhadap pelaku korporasi
- Minimnya akses masyarakat adat ke layanan hukum
- Ketidakjelasan status tanah ulayat dalam administrasi pertanahan
- Rendahnya pemahaman aparat tentang hak masyarakat adat
Rekomendasi:
- Penguatan pos bantuan hukum di setiap wilayah adat
- Pelatihan paralegal masyarakat adat
- Harmonisasi peraturan daerah dengan standar HAM internasional
- Pembentukan satgas penanganan kasus masyarakat adat di kejaksaan
- Alokasi anggaran khusus penyelesaian konflik agraria
Testimoni:
'Tanpa pendampingan JERAT Papua, kami tidak tahu harus kemana mencari keadilan. Terima kasih karena wilayah adat kami bisa kembali.' - Kepala Suku Wilayah Adat Kombai
Tags:
#Laporan Monitoring
#Bantuan Hukum
#Kasus
#Hak Masyarakat Adat
Tertarik dengan Publikasi Kami?
Berlangganan newsletter untuk mendapatkan akses awal ke publikasi dan laporan penelitian terbaru kami.
